Sebagai upaya menjaga kelancaran program dan memastikan beras sampai kepada masyarakat yang berhak, pembelian beras dibatasi maksimal 2 kemasan atau 10 kilogram per orang dengan harga Rp 11.800 per kilogram. Pembeli juga tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan kembali beras tersebut.
Kegiatan pasar murah ini merupakan bagian nyata sinergi antara Polri dan Perum Bulog dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan di wilayah Musi Banyuasin, serta memberikan kemudahan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.