Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut . Ujarnya.
Terpisah Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah. tutup Tomy. (SM).