
JAAMSUMSEL.COM, Sekayu – Biadab, Seorang Ayah di Sekayu, Muba, berinisial BE (40), warga kec. Sekayu ini tega menyetubi Anak Kandung nya sendiri berinisial YA (16)
Polisi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibunya mendapatakan cerita langsung Jumat, (03/05/24) dari putrinya sehingga keduanya langsung melaporkan ke Mapolres Muba. (04/05/24).
Kasat Reskrim Polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH mewakili Kapolres Muba Akbp Imam Syafii, S.ik, M. Si membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka ini sempat menghilang setelah mengetahui akan ditangkap. Alhamdulillah, Saat ini Tersangka sudah kita amankan pada selasa, (11/06/24)” Kata bondan.
Perlu diketahui, Tersangka ini meruda paksa korban sudah berkali-kali, tersangka melakukannya dirumahnya sendiri.
“Kejadian pertamanya, korban diruda paksa ketika korban sedang bermain HP dikamar sendirian. Lalu, dari kejadian itu berkelanjutan hingga beberapa kali dan terakhir pada jumat (03/05/24)”Ujarnya lagi.
Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat reskrim polres muba dan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Tersangka dihukum minimal 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah” Tutupnya.(sg).