
“Kejadian pertamanya, korban diruda paksa ketika korban sedang bermain HP dikamar sendirian. Lalu, dari kejadian itu berkelanjutan hingga beberapa kali dan terakhir pada jumat (03/05/24)”Ujarnya lagi.
Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat reskrim polres muba dan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Tersangka dihukum minimal 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah” Tutupnya.(sg).