
JAAMSUMSEL.Martapura -Seorang Pria berinisial FM (30) ditangkap oleh Polsek Martapura setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah yang ditinggal sholat malam oleh pemiliknya diDusun Sidomulyo kec. Oku Timur.
Dalam proses penyelidikan dan penangkapan, FM bersembunyi didesa Perjaya Kec.oku timur.
“Baik,,Untuk kejadiannya, Minggu, (2/03/2025) sekitar pukul 20.00 WIB” Ujar Kasi Humas Polres Oku Timur Akp H. Edi Arianto mewakili Kapolsek Martapura Akp Heriyanto.
Diceritakan Heriyanto, korban BO (65) warga dusun Sidomulyo pergi sholat, sepulangnya korban sholat di masjid, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melakukan pemeriksaan apa saja yang hilang.
Mendapati dua unit telepon genggam dan dua tabung gas elpiji 3 Kg telah hilang diambil pencuri. Ia pun bersama keluarganya langsung melaporkan ke SPK Polsek Martapura.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Senin, (05/05/25) malam, unit Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap pelaku.
“Alhamdulillah pak, unit Reskrim Polsek Martapura kita dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkapnya”Kata Edi Arianto lagi saat dikonfirmasi jaamsumsel.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Aj).