160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bobol Toko Bangunan, Satu dari Empat Pelaku ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

JAAMSUMSEL.com – bayung lincir – Satu dari empat Pelaku pembobolan Toko Bangunan di bayung lincir akhirnya ditangkap Polisi Tim Tekab 204 Bayung Lincir. Jumat (18/04/25).

Dalam kasus tindak pidana curat ini, pelaku bersama tiga rekannya yang DPO berhasil menggasak isi barang bangunan dengan kerugian korban Edi Susanto mengalami kerugian materil sebesar sekira Rp. 63.700.000,- .

Pelaku ditangkap usai membobol Toko Bangunan pada Jumat (14/03/24) Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Dengan menggunakan Obeng ia bersama rekan DPO lainnya lalu merusak gembok Toko dan kemudian mengambil barang – barang berupa Seng angsa MG 7 Kaki sebanyak 90 Keping, Triplek 8 mm CR sebanyak 7 Keping, Holo 40x40x1,6 sebanyak 5 Batang, Kanal trendy 75×75 sebanyak 1 batang, Gemuk 15 Kg sebanyak 2 embek, Gerobak Merek Arko sebanyak 2 Buah, Kanal Kaso 75×65 sebanyak 52 Batang, Pipa 4″ sebanyak 9 Batang, jantung piring PS 120 sebanyak 1 Buah, Reng Kaso sebanyak 2 Batang, Mesin gerindra sebanyak 1 Unit, Jantung Piring dina sebanyak 1 Buah, Jantung piring PS 100 sebanyak 1 Buah, Jembo NYA 1,5 Merah sebanyak 4 Roll, Jembo NYA 1,5 Hitam sebanyak 2 Roll, Keramik Arwana 22111RWT 40X40 sebanyak 102 Kotak, Kulkas Shap 192 HS sebanyak 1 unit, Mesin cuci Shap 7 Kg sebanyak 1 unit, Timber Palang sebanyak 2 Batang, Aki Incoe NS 70 sebanyak 1 Buah, Mesin Air Shimizu 135 E sebanyak 4 Buah, Kanal Taso 75×75 sebanyak 7 batang, semen tiga roda sebanyak 220, Terpal pelangi 4×6 sebanyak 1 buah, mejikom Miyako 509 sebanyak 1 buah, Miyako 612 sebanyak 1 buah, Mesin sugu moderen sebanyak 1 buah, Blower 2″ sebanyak 1 buah, mesin Bor M2100C sebanyak 2 buah, Dispenser Miyako 190PH sebanyak 1 buah, Kompor Miyako 11C sebanyak 1 Buah, strika Miyako sebanyak 1 buah, Leptop merek Hp sebanyak 1 buah.

“Anggota kita, Dibawah pimpinan kanit res bayung lincir Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan,S.Psi Di desa kedondong kec. Kedondong Kab. Pesawaran Prov. Lampung” Ujar Iptu wahyudi, sh mewakili kapolres muba akbp parlasro sinaga, sh, sik, mh saat ditanyai awak media Jaamsumsel..com.

Diakui pelaku, rekannya yang DPO berperan menaikan barang-barang ke dalam bak mobil ps warna merah hitam.

“Jadi pelaku Raswanto als ujang ini warga kel. Kali papan kec. Negeri Agung Kab. Way kanan Lampung ini mendapatkan bagian sebesar Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT