
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan tersebut. Saat ini ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” jelas IPTU Dedi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Conoco Philips
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.