
Martapura – Setelah buron dan diburu lebih kurang dua tahun. Tersangka kasus pembunuhan Kasmana alias Irfan (19) warga Desa Bantan Kecamatan BP, Peliung, OKU Timur. Berhasil diringkus anggota tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Sedangkan tersangka Ardi Efriansyah (25) sudah terlebih dahulu diringkus dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Polin EA Pakpahan, SH, SIK, Msi, Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, saat rilis pada Kamis (30/05/2024) mengatakan, tersangka Kasmana alias Irfan, yang sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Selanjutnya Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku DPO Irhsn alias Aang yang merupakan kakak kandung Kasmana alias Irfan namun berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota.