
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.
Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Desa Bantan Kecamatan BP Peliung OKU Timur. Pada Sabtu 30 April 2022 sekira jam 19.00 Wib. Tersangkanya empat orang dua orang sudah ditangkap.
Sedangkan korban Ruli Ansyah (30) warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana (lima belas tahun), Pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHPidana (lima tahun enam bulan), Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana (tujuh tahun).
Sedangkan untuk motif diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan maupun penganiayaan tersebut dikarenakan tersangka merasa tidak senang dan sakit hati dengan korban yang telah datang ke rumah Aang dan memarah – marahi tersangka serta mencaci – maki tersangka, imbuhnya.
Aksi pembunuhan dilakukan empat tersangka Ardi Efriansyah sudah ditangkap dan menjalani hukuman 10 tahun, keduanya masih masuk DPO dan dalam pengejaran, dan tersangka Kasmana alias Irfan baru berhasil ditangkap tim Shadow Walet.