
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam korban hingga mengenai bagian punggung. Akibat insiden itu, korban mengalami luka tusuk serius dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu,” ujar AKP Rama Yuda.
http://Jaamsumsel.com
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sekayu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Satria alias Iyot sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke, SH bersama anggota untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sekayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.