http://jaamsumsel
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, turut diamankan 12 plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp38 ribu, satu celana jeans panjang warna biru, dua unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, dalam keterangan pers didampingi Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi dan Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menegaskan bahwa temuan ini masuk kategori kasus berat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kapolres.