
Jaamsumsel.com – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) berhasil diamankan oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) pagi, beberapa jam setelah kejadian pencurian di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial J.S. (27), warga Desa Ibul Besar III, dan I.S. alias Ipan (26), warga Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A. dan AP. masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir truk bernama R.D.Y. (28), yang menjadi korban pencurian saat sedang mengantar sembako milik PT. Sungai Budi Grup menuju Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.