
“Korban menyadari terpal truknya telah disayat ketika ada pengemudi lain yang memberi kode. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang sembako di atas truk telah hilang,” jelas IPTU Nugrah.
Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku J.S. berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti yakni 4 karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg, 4 karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ±30 cm, 1 lembar terpal berwarna biru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.