Jaamsumsel.com – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba mengamankan dua orang tersangka dalam tindak pidanan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Para tersangka yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.
Diceritakan bahwa Kejadian bermula pada Kamis, (3/04/25) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya. Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah terjadi sejak tahun 2021.
Lalu Bulan Juni 2021, tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.