http://Jaamsumsel.com
Tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022, korban kembali mengalami kejadian serupa dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih tiga kali.
Akibat perlakuan tersebut, korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.