
BABATSUPAT, JAAMSUMSEL.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek sebuah pondok didusun IX Desa babat banyuasin kec. babat supat kab. musi banyuasin. Rabu, (19/02/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Dua pria diduga pengedar narkoba ditangkap, unit reskrim juga menyita barang bukti berupa 6 (Enam) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (Satu koma empat enam) gram, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 2 (Dua) ball plastik klip bening, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Buah kotak rokok merek COFFEE, Uang tunai Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah tas slendang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y18 , 1 (Satu) unit handphone merk oppoA17.