
Jaamsumsel.com – Dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Musi Banyuasin, keduanya yakni Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir. Dua Polsek ini menyangkut pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Pencurian Pertama di PT. Sawit Agro Lestari (SAL), Desa Ngunang yang terjadi Selasa, (08/07/25), Pelaku Sendiri Bernama Jeri Rangga (20), warga Dusun 1 Desa Ngunang, ditangkap oleh pihak security perusahaan saat sedang mengangkut buah hasil curian ke pinggir sungai dan diserahkan ke Polsek Sanga Desa.
“Kita menerima serahan pelaku Curat sawit dari security perusahaan ya,,jadi setelah kita gelar dan cukup bukti barulah kita Tahan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana”Ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, M.H.