
Lanjutnya, Dari Tangan Pelaku, Polisi Menyita 141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg), 1 unit sepeda, 1 buah keranjang, 1 buah dodos (alat panen).
Dihadapan Polisi pelaku mengakui mencuri buah sawit dengan cara memanen langsung dari batang menggunakan alat panen (egrek).
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.520.000.
Lalu pencurian yang kedua terjadi di PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH), Bayung Lencir.
Hal ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku bernama Muhajidin alias Yung (55), warga Desa Tampang Baru, ditangkap oleh Polsek Bayung Lencir setelah melakukan pencurian buah sawit bersama dua rekannya yang kini masih DPO, yakni RUDI dan PIAN.