
Modus operandi serupa, pelaku memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
64 tandan buah kelapa sawit 1 unit mobil Mitsubishi Triton BG 8072 NX warna silver
1 lembar STNK
Untuk Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.604.000, dan saat ini pelaku telah diamankan tanpa perlawanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan).
“Iya, jadi para pelaku sudah di amankan di Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lincir”Tutup Kasi Humas. (Aj).