
Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya bersama sembilan paket sabu dengan berat total 2,68 gram. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp114 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya langsung saat dilakukan pemeriksaan di lokasi,” ujar IPTU Budi.
Setelah dibawa menuju Mapolres Muba, salah satu dari tiga tersangka menyampaikan informasi mengenai keberadaan pelaku lain yang diduga turut terlibat. Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menyisir rumah milik Alamsadinata (43), warga Dusun IV Desa Suka Maju.