
Jaamsumsel.com – Edo Errangga (19), warga Jalan Ketepeng, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan warga usai diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sepeda motor milik Herman.
“Untuk kejadiannya Sabtu, (26/07/25) dan ditangkap pada Minggu, (27/07/25)”ujar Ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto, S.H., M.H
Berawal saat Edo Errangga bertemu dengan Afni (30), warga Desa Ulak Teberau, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berencana menggelapkan sepeda motor milik pekerja kebun sawit di Desa Pangkalan Jaya.
“Satu pelaku dan satunya DPO sudah merencanakan penggelapan ini. Saat ini dilakukan pemeriksaan”Ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH