
Lanjutnya, Setelah tiba di lokasi, Pelaku Edo Errangga meminjam sepeda motor Honda Absolute Revo tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5855 BV milik korban Herman dengan alasan disuruh Afni membeli peralatan mobil truk. Korban yang mengenal Afni kemudian percaya dan meminjamkan motornya.
Namun, setelah ditunggu hingga dua jam, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi Afni, tetapi Afni membantah pernah menyuruh pelaku untuk meminjam motor. Korban bersama akhirnya mencari keberadaan pelaku.
Siang Harinya, pelaku terlihat berada di halaman parkir sebuah bengkel di Kelurahan Mangun Jaya. Saat didatangi, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap warga. Dari keterangan pemilik bengkel, pelaku sempat menawarkan motor tersebut seharga Rp2 juta, tetapi ditolak karena diketahui motor itu milik korban.