
Jaamsumsel.com – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Senpi 2025. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di wilayah Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa TO An. Said bin Abdullah tengah berada di rumahnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan perintah kepada Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di tempat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisi 5 butir amunisi kaliber .38, serta 3 unit kunci letter T yang disembunyikan di dalam kandang ayam di belakang rumahnya.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel guna penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
Tersangka Said bin Abdullah kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dan bukan profesinya.
Barang Bukti yang Diamankan berupa 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 5 Butir amunisi kaliber .38 warna silver, 3 Unit kunci letter T.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Aj).