
Jaamsumsel.com, Muba – Atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. Menghantarkan, pria bernisial ID (43) berujung bui, usai dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh Sik Mh mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ID (43).
“Benar, ID (43) sudah kita tangkap dirumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Senin (19/5) yang lalu, ” ungkap Budi kepada awak media, Jumat (23/5).
Disebutkan Budi, selain berhasil mengamankan pelaku. Pihaknya turut mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,50 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.6 juta.