Dalam pendekatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun atau kita sebut ilegal.
“Anggota kita itu turun langsung ke desa desa sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki untuk diserahkan ke aparat kepolisian”imbuhnya lagi.
Namun sebaliknya jika senpi rakitan yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang – undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Iya, kami menghimbau apabila Masyarakat menyerahkan sukarela ke polisi tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman”tegas imam.