
Pelaku mengakui melakukannya dengan cara merusak kunci stop kontak motor dengan menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasinya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- dan telah melapor peristiwa tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR (barang bukti curian), 1 buah tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.