“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” paparnya.
Sementara itu, tersangka H mengatakan sekali mengangkut kayu tersebut ia mendapatkan upah Rp 300 ribu.
“Sejak tahun 2022, pengangkutan kayu menggunakan jalur darat dengan mobil truk,” pungkasnya.
Sumber : Topik Sumsel