
MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara pasal 363 KUHPidana, di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/5/2024)
Diketahui identitas tersangka, Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian Handphone (Hp), milik SU (20), di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (5/7/2023).
Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).