Berbekal dari informasi tersebut, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kasus, selanjutnya setelah dilakukan pemetaan, mempelajari kasus, mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada, dengan bukti permulaan yang cukup.
Diketahui, pelakunya adalah tersangka, Sumardi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Anggotapun meluncur ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp merk OPPO A.16 warna hitam,” tuturnya.