“Berdasarkan laporan polisi LP/B-06/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Mei 2024. Kami berhasil meringkus tersangka, pencuri Hp, di Dusun I, Desa Nganti, atas nama, M Fauzi alias Uzi,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan pelaku dengan cara pelaku mendatangi rumah korban sekaligus konter Hp, dengan alasan ingin membeli Hp.

Kemudian korban langsung mengeluarkan dan memberi Hp ke pelaku, setelah Hp tersebut sudah di pegang pelaku, lalu pelaku tersebut langsung berlari, membawa kabur kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa Hp korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Hp jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila dihitung dengan nilai uang lebih kurang Rp. 2.800.000, dan melaporkan kejadian dialami ke Polsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum,” jelas Kapolsek