MUSI RAWAS-Berdalih sebagai ritual mandi kembang syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, serta agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping, laris disewa, namun siapa sangka malah menjadi korban persetubuhan.
Ironisnya modus ini melibatkan satu sekeluarga, yang otak pelakunya, Tumin (67), pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kemudian, tersangka lainnya, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, yang diduga ikut menyetubuhi korban sebut saja, Bunga (14), yang masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP.