Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.