Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun, akan tetapi tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka, Tumin, setelah melakukan aksi bejat, tersangka, Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik, dan tersangka Yuni mengancam korban apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya, maka ia juga akan menyebarkan aibnya.

Kejadian tidak senono, tersebut berulang sebanyak empat kali dilakukan oleh tersangka, Tumin kepada korban pada bulan November, dan persetubuhan tersebut juga dilakukan oleh tersangka, Bambang, dan korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.