
Jaamsumsel.com — Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH 50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, yang kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.
Dari informasi tersebut, IPTU Joharmen langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.