http://Jaamsumsel
Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan nya karena dipicu oleh motif ekonomi.

“Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri” Ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya.
Joharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat kec Sanga desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum
“Bagi saudara – saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan”pungkasnya.