
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/133/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 13 Juni 2025.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).