Pihak perusahaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Junaidi (58), warga Mess Security PT Medco yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati adanya komponen yang hilang dari instalasi. Akibat pencurian ini, pihak PT Medco mengalami kerugian mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka Alek pada Senin, (30/06/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya memperoleh uang sebesar Rp650.000, yang kemudian dibagi dua bersama rekannya. Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.