Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Melalui proses penyidikan yang intensif termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan Aprianto sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara pencurian lainnya sebagaimana tercantum dalam:Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025,dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang telah diamankan sat Reskrim Polres Muba antara lain berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Nopol BG 8156 BC warna kuning, 1 (satu) buah kunci T yang sudah dimodifikasi (disita dalam perkara lain).