
Jaamsumsel.com – Dua Toko Handphone di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kec Sekayu, Kab Muba yang dibobol Maling Telah di Ungkap Sat Reskrim Polres Muba.
Satreskrim Polres Muba Langsung Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan. Dua orang Menjadi Korban Kebobolan Toko yakni Mastilan (35) Dusun Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan ZulFikri (48) warga Jalan Kapten A. Rivai, Balai Agung, Kecamatan Sekayu, mengalami kerugian sekitar Rp7.100.000,- akibat dari kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (16/06/25) dan Kamis, (26/06/25) Sekira pukul 07.30 WIB. Tersangka Sendiri bernama ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, melakukan aksi kejahatan didua ruko ini dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang sudah dimodifikasi.