
Setelah berhasil masuk ke dalam toko Mastilan pelaku ini mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 4i warna Hitam Biru dan Toko Zulfikri pelaku mengambil 12 unit HP berbagai merek, antara lain Xiaomi Mi Max 2 (putih), Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, Xiaomi 4(Rincian 2 unit lainnya masih dalam proses pendataan).
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dari hasil gelar perkara, ROLIS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang Penadah yakni AT (39) warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru. Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari ROLIS, yang kemudian diketahui merupakan hasil curian.