Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat sebagai barang bukti. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 13 batang pipa cubing.
http://Jaamsumsel.com
Atas kejadian tersebut, PT. Pertamina mengalami kerugian materil sebesar Rp19.409.318 (sembilan belas juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.
Tidak hanya itu, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Supat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Ariyanto Penangkapan kali ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Depi (35) warga Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Muba. Dengan mengalami luka robek pada pipi bagian sebelah kanan dengan panjang 1 (satu) cm dan dilakukan pemberian antiseptik.