Jaamsumsel.com – Remaja berinisial RN (14), Warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, IA (62).
Hal ini terjadi, Selasa (10/06/25) Siang Sekitar Pukul 13.30 Wib disalah Satu Mushola yang berada di kec. Keluang, korban mengaku bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan gerakan tidak senonoh dengan alat kelamin dalam posisi berdiri.
Berawal, dari kecurigaan orang tua korban dikarenakan anaknya beberapa kali diberi uang oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut. Ayah korban, yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba.
Kerja Keras Sat Reskrim Polres Muba dalam melakukan penyelidikan Akhirnya, Selasa (08/07/25) Resmi menetapkan IA sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Muba guna Penyidikan dan Pemeriksaan.