Tim Reskrim OKI melakukan penyelidikan intensif dan mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Batam pada 16 Juli 2025. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di kawasan Nagoya, Batam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI dan mengaku atas perbuatannya
Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional timnya, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus menjaga rasa aman masyarakat melalui penindakan tegas terhadap tindak kejahatan