
SANGA DESA. JAAMSUMSEL – Polsek Sanga Desa di back up oleh Polda Sumatera Selatan membekuk empat orang tersangka dari delapan tersangka. Di lokasi yang berbeda
Kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi menggasak uang tunai dan barang berharga milik seorang warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa (Sandes) Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH mengatakan kronologisnya tersangka Budi Santoso, DKK (sebanyak 8 orang) mendatangi rumah sekaligus toko milik korban.
Dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor dan menggunakan helm serta masing-masing tersangka membawa senjata api rakitan.