” Saat tiba dirumah korban, para tersangka langsung turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah anak korban Agung dan istri korban yang saat itu sedang berada di toko.” Jelas Joharmen.
Setelah itu para tersangka langsung membobol laci dan mengambil
uang tunai dan rokok.

Lalu tersangka membawa istri korban ke dalam kamar untuk membuka brangkas untuk mengambil uang tunai serta perhiasan yang ada di dalam kamar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 841.000.000,-
(delapan ratus empat puluh satu juta rupiah).
Kemudian Joharmen mengungkapkan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama
tersangka Malik.