
Jaamsumsel.com – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. AGUS AKBAR, S.H., serta dibackup oleh personel Pidum Polres OKI yang dipimpin IPDA OKTAF FERDIAN, S.H.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah ANDI TRI SAPUTRA (43), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas mendapat informasi keberadaannya. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.