
Kapolsek Tanjung Raja dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam dua kasus Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 9 Juli dan 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.
Korban dalam kasus ini antara lain Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kec. Lubuk Keliat, Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kec. Tanjung Raja.
Barang Bukti yang Diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi, 1 buah besi leter Y, 2 buah plat nomor kendaraan
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut.