
JAAMSUMSEL.com – Ahmad thohir alias pakde ireng (61) warga Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, ditetapkan tersangka. Polsek keluang menahan pemilik tambang minyak ilegal ini, di rumahnya. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Peristiwa meledak nya sumur tambang minyak ilegal ini terjadi Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 13.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik Pt. Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang. hal ini di akibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara ahmad thohir alias pakde ireng.