
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, polsek keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya.
Kapolsek keluang Iptu Alvin Adam Armita STrk melalui plh kasi humas AKP Nazaruddin, Se, Msi mengatakan, Polsek Keluang sudah sering melakukan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal driling dan ilegal refenery.
“Kemaren sore Selasa 29 April 2025 sudah diamankan polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba” Ujar nazar.
Dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) bulan” Kata nazaruddin.
“Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan. Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan” Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25).