
Nasirin juga menambahkan, dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang sebesar Uang sebesar Rp.3.300.000,- yang diduga hasil penjualan.
Polisi kemudian membawa pelaku ini ke Polsek beserta barang buktinya.
“Iya kita bawa ke Polsek dulu, kemudian kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba”ujarnya lagi.
Terpisah, kasat Reskrim narkoba polres Muba Akp Zanzibar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan pelaku pengedar narkoba dari Polsek Batang hari Leko.
“Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik kita, semua barang bukti juga sudah kita amankan”tutup Zanzibar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, diatas 5 tahun penjara. Jam.com